![]() Pak Kiai yang saya hormati, Belum lama ini saya mendapatkan sms yang berisi ajakan untuk menjawab pertanyaan. Dalam sms itu disebutkan, bahwa jika saya mampu menjawab pertanyaan itu maka saya akan mendapatkan sebuah nomor undian dengan hadiah haji bersama ustadz terkenal. Makin banyak mengirim sms maka kesempatan juga makin lebih besar. Biaya untuk satu sms itu lebih mahal dari sms biasanya. Pak Kiai, bolehkah saya mengikuti kuis sms ini agar bisa berangkat haji seperti yang saya idam-idamkan sejak dulu? Atas jawabanya, saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalam. Yahya Abidin - Jakarta Timur Jawab: Wa'alaikum salam Bang Yahya yang baik, pertanyaan ini mengingatkan kami pada kejadian di tahun 80-an. Pada saat itu, dengan mengusung tema sosial, Kupon Dana Sosial Berhadiah (SDSB) bertebaran di mana-mana. Orang yang membeli kupon itu mendapat undian dengan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah yang sangat besar ketika itu. Dan, tidak berapa lama kemudian, kupon tersebut tudak diedarkan lagi karena telah dinyatakan haram. Sebab, itu sama saja dengan judi. Saat ini, perusahaan telekomunikasi seluler memang sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik pelanggan baru, atau membuat pelanggan lama tetap loyal. Salah satunya ya dengan membuat kuis berhadiah besar seperti itu, termasuk haji. Ibarat kata, iseng-iseng berhadiah. Kami berpendapat bahwa kuis sms berhadiah apapun juga, sama saja dengan SDSB itu. SMS berhadiah dapat dianalogikan dengan judi. Mengapa demikian? Untuk memahaminya perlu kiranya kami jelaskan kriteria judi sebagaimana berikut ini. Pertama, suatu permainan dapat dianggap judi jika didalamnya terdapat unsur taruhan. Kedua, setiap orang yang ikut serta dalam permainan ini memiliki kemungkinan untuk menang dan juga kalah. Ketiga, orang yang menang akan memperoleh keuntungan yang sangat besar, sedangkan yang kalah akan mengalami kerugian. Jika tiga kriteria di atas ada dalam suatu permainan, maka ini termasuk dalam kategori judi. Dan keharaman judi telah dijelaskan oleh Allah Swt: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah, itu adalah kotoran (al-rijs) dari perbuatan setan. Tinggalkanlah hal itu agar kalian beruntung." (QS Al Maidah: 90) Bang Yahya yang dimuliakan Allah Swt, Dalam kasus kuis SMS berhadiah ini, semua kriteria yang telah dipaparkan di atas terpenuhi. Dapat kami katakan demikian karena, pertama, biaya sms yang mesti dikeluarkan si pengirim dapat dianalogikan dengan taruhan, apalagi biaya yang dikeluarkan nominalnya lebih besar dari sms biasa. Sesuatu disebut sebagai taruhan jika orang yang ikut serta dalam permainan ini tidak mendapatkan apapun, baik benda maupun manfaat (jasa), sebagai pengganti dari harta yang dikeluarkan. Pengirim SMS dengan biaya misalnya sebesar Rp. 2000/SMS hanya mendapatkan nomor yang akan diundi tanpa ada pengganti yang dapat dimanfaatkan olehnya. Ini masuk dalam kategori taruhan. Lain halnya dengan orang yang mengeluarkan uang Rp. 5000 untuk membeli sabun mandi, dan ternyata pada kemasannya tertera nomor undian. Atau misalnya seseorang yang mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000 untuk memangkas rambut, maka ia memperoleh nomor undian dan berkesempatan mendapatkan hadiah menarik. Ini bukan merupakan taruhan, sebab telah ada pengganti dari harta yang dikeluarkan itu, baik berupa benda atau jasa. Dan jika beberapa waktu kemudian dia memenangkan undian, maka tidak ada masalah untuk mengambil hadiahnya. Kedua, setiap peserta kuis SMS berhadiah ini memiliki kemungkinan menang atau kalah. Tidak setiap orang yang mengirim SMS itu mendapatkan hadiah langsung. Tentunya, pada setiap permainan ini menjadi hal yang pasti terjadi. Ketiga, pengirim SMS yang nomor undiannya keluar sebagai pemenang akan mendapat hadiah sebagimana telah dijanjikan, sedangkan pengirim yang nomornya tidak keluar ia akan mengalami kerugian akibat biaya pulsa yang telah dikeluarkan. Tak jarang, orang yang berambisi memperolah hadiah menggiurkan dari kuis seperti ini, mengirimkan puluhan bahkan ratusan sms demi mengejar ambisinya itu. Tentu saja jika kalah, nilai pulsa yang dikeluarkan sangat banyak. Seandainya saja uang itu tidak dibelikan pulsa untuk digunakan mengirim SMS maka pasti ada manfaat lain yang didapatnya. Inilah yang disebut dengan kerugian. Perlu kami tekankan di sini bahwa yang menjadi masalah bukan terletak pada undiannya. Akan tetapi terletak pada terpenuhinya kriteria judi yang ada dalam kuis SMS itu sendiri. Sebab, Rasulullah Saw juga pernah mengundi ketika hendak bepergian. "Rasulallah ketika hendak melakukan suatu perjalanan, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa saja diantara istrinya itu yang anak panah(undiannya) keluar, maka rasulallah Saw akan pergi bersamanya." (HR. Bukhari) Bang Yahya yang baik, karena judi adalah suatu perbuatan yang haram, maka tentu hadiah yang diperoleh dari berjudi juga haram. Meskipun hadiahnya itu ibadah haji, tidak akan menghilangkan keharaman berjudi yang terdapat dalam kuis SMS itu. Ini sama saja dengan membungkus kotoran dengan kertas roti. Tetap saja kotoran itu tidak akan berubah menjadi kue. Tetap saja ia berbau, najis, dan haram untuk dimakan. Apabila Bang Yahya tetap ingin mengikuti SMS itu karena ibadah haji adalah cita-cita yang semenjak dulu diidam-idamkan, maka ketahuilah bahwa Allah tidak akan menerima perbuatan baik dengan ibadah seseorang jika harta yang menjadi bekalnya berasal dari perbuatan haram. Rasulullah Saw bersabda, "Allah tidak akan menerima sedekah yang berasal dari perbuatan khianat (haram), juga tidak menerima salat tanpa bersuci." (HR. Abu Dawud)" Meskipun pada hadist di atas yang disebutkan hanya sedekah, namun dapat dianalogikan kepada semua perbuatan baik dan ibadah terkait dengan harta yang digunakan sebagai bekalnya. Ini artinya, ibadah haji yang berasal dari hadiah kuis SMS -yang notabene adalah judi- tidak ada nilainya sama sekali. Bahkan, lebih buruknya lagi, ibadah haji itu malah menjadi boomerang bagi anda, setelah mengetahui kuis SMS itu haram. Boleh jadi motovasi berhaji itu bukan semata-mata karena Allah, namun karena factor lain. Sebab, Allah akan menempuh cara yang juga diridhai oleh-Nya. Jangan-jangan bukan pahala yang didapat, malah dosa yang melekat. Na'udzubillah! Bang Yahya yang baik, Jika keinginan anda memang kuat untuk beribadah haji ke Tanah suci dengan niat semata hanya untuk mencari keridhaan Allah, maka pasti ada jalannya nanti. Bukan melalui kuis SMS, atau perbuatan lain yang telah jelas keharamannya. Tetapi melalui rejeki yang tidak diduga-duga datangnya. Ini sudah menjadi janji Allah bagi hamba-Nya yang bertakwa. "Orang yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar baginya, dan akan menganugerahkan rezeki baginya dari cara yang tidak dia duga." (QS: Al-Thalaq:2) Demikian Bang Yahya, semoga jawaban ini dapat dipahami, dan semoga Bang Yahya suatu saat ditakdirkan oleh Allah untuk dapat pergi beribadah haji dengan cara yang halal. Adapun nama ustadz kondang yang dipasang dalam SMS itu, maka hal itu tidak menunjukan bahwa sms seperti itu halal. Karena boleh jadi ia tidak mengetahui hukum SMS seperti itu. (tbi.org) Wallahu a'lam. Dijawab oleh KH. Ali Mustofa Ya'kub |
Friday, 11 January 2013
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Pertanyaan warga :Banyak Kontroversi seputar mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Mohon kiranya Ustadz dapat menjelaskan hukum bagi seseorang yang mengucapkan ucapan tersebut. Jika terjadi ikhtilaf mohon dijabarkan juga dasar-dasarnya.
Jawaban :Terdapat perbedaan pendapat seputar hukum mengucapkan selamat Natal. Perbedaan tersebut mengerucut kepada satu hal; apakah ucapan selamat Natal termasuk kategori akidah (keyakinan) atau muamalah (pergaulan)? Jika dikategorikan akidah, berarti ucapan itu merupakan doa dan kerelaan atas agama orang lain. Bila dikategorikan muamalah, maka ucapan tersebut justru dianjurkan karena merupakan wujud toleransi yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dll) berlandaskan pada ayat:
Ulama yang mengharamkan (seperti Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Syeikh Ibn Baz, Shalih al-Utsaimin, Ibrahim bin Muhammad al-Huqail, dll) berlandaskan pada ayat:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya : "Jika kamu kafir, maka
sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai
kekafiran hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai
kesyukuranmu." (QS. Az Zumar : 7). Menurut golongan pertama ini,
mengucapkan selamat Natal termasuk kategori rela terhadap kekufuran.
Dalil lainnya adalah sabda Rasulullah SAW: خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
"Bedakanlah dirimu dari orang-orang
musyrik, panjangkanlah jenggot dan cukurlah kumis." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim dari Ibn Umar ra)
Juga Hadits Nabi SAW: <<مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
''Siapa yang meniru suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud dai Ibnu Umar ra).
Intinya, golongan pertama ini juga
menganggap hari raya sebagai syi'ar agama. Mengucapkan selamat hari raya
berarti mengakui "kebenaran" agama tersebut. Padahal, menurut mereka,
setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing. Dan umat Kristiani
menjadikan Natal sebagai hari besarnya. Sementara Islam sudah memiliki
dua hari raya sendiri.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra.,
"Ketika Nabi SAW tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari
raya yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Lalu beliau bertanya,
"Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang kami bermain-main di
dalamnya pada masa Jahiliyah." Maka Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya
Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha
dan Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Nabi SAW juga pernah bersabda kepada Abu
Bakar ra., "Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah
hari raya kita." (HR. Bukhari).
Alasan lainnya adalah Sadd Al-Dzarî'ah
atau memutus akses menuju hal-hal yang dilarang. Mengucapkan selamat
Natal merupakan "jalan" menuju hal-hal yang terlarang itu
Yang membolehkan
Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa mengucapkan selamat justru merupakan kebaikan
(al-birr), sebagaimana firman Allah SWT:
لايَنْهَاكُمُ
اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah, 8)
Kebolehan memberikan ucapan selamat juga berlaku jika orang Kristen yang memberikan ucapan selamat kepada kita. Allah berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: Apabila kamu diberi
penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik,
atau balaslah dengan penghormatan yang serupa. Sesungguhnya Allah
memperhitungankan segala sesuatu. (QS. An-Nisa': 86)
Musthafa Ahmad az-Zarqa' menyatakan
bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim
mengucapkan selamat hari raya kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits
yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati
jenazah Yahudi. Penghormatan ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan
atas kebenaran agama yang dianutnya. Sehingga ucapan selamat kepada umat
Kristiani tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan
mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (saling berbuat baik) dan
muhasanah (sopan-santun) kepada teman yang berbeda agama.
Selain itu, sikap Islam terhadap
penganut agama monotheis (Yahudi dan Kristen) jauh lebih lunak daripada
kepada kaum Musyrikin penyembah berhala. Bahkan al-Quran menghalalkan
makanan serta wanita ahli kitab untuk dinikahi (al-Maidah: 5). Dan salah
satu konsekuensi pernikahan adalah menjaga hubungan dengan pasangan,
termasuk bertukar ucapan 'selamat'.
Dalam sebuah riwayat disebutkan, seorang
Majusi mengucapkan salam kepada Ibnu Abbas "assalamualaikum", dan Ibnu
Abbas menjawab "waalaikumussalam wa rahmatullah". Kemudian sebagian
sahabatnya bertanya, "dan rahmat Allah?". Ibnu Abbas menjawab: "Bukankah
mereka hidup itu merupakan bukti mendapat rahmat Allah Swt?."
Intinya, ucapan selamat Natal adalah
bagian dari masalah sosial (muamalah, non-ritual). Dalam Ushul Fiqh
disebutkan, bahwa semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali
ada dalil yang melarang. Dan menurut golongan kedua ini, tidak ada satu
ayat Al Quran atau hadits pun yang secara eksplisit melarang mengucapkan
selamat kepada orang non-muslim. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas'ud,
Abu Umamah, Ibnu Abbas, Al-Auza'i, An-Nakha'i, At-Thabari, dll.
Yang mengklasifikasi (Tafsil)
Selain
dua pandangan di atas, ada juga ulama yang tidak mengharamkan secara
mutlak dan tidak membolehkan secara mutlak. Pendapat ketiga ini memilah
antara ucapan yang haram dan ucapan yang bisa ditolelir.
1. Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, "Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda."
2. Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, "Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga."
1. Ucapan yang halal adalah ucapan yang tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, "Semoga Tuhan memberi petunjukNya kepada Anda."
2. Ucapan yang haram adalah ucapan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Seperti, "Semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkan Anda sekeluarga."
Golongan ketiga ini juga membedakan
antara ucapan selamat Natal karena terpaksa, dengan yang tidak terpaksa.
Jika seorang Muslim berada di lingkungan Mayoritas Nasrani, seperti di
Ambon, Papua, atau negara-negara Eropa dan Amerika; atau pegawai yang
bekerja kepada orang Nasrani, siswa di sekolah Nasrani, pebisnis yang
sangat tergantung dengan kolega Nasrani, maka boleh mengucapan selamat
Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya.
Ucapan selamat itu harus dibarengi unsur keterpaksaan dalam hati (inkar bil qalbi) serta diiringi istighfar.
Di antara kondisi terpaksa seperti: pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya.
Di antara kondisi terpaksa seperti: pegawai muslim yang tidak mengucapkan Selamat Natal karirnya dihambat atau dikurangi hak-haknya. Atau siswa muslim yang tidak memberikan ucapan Selamat Natal akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di daerah/negara non muslim jika tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada tetangga Nasrani akan mendapatkan tekanan sosial dan sebagainya.
Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah swt sbb:
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْعَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: "Barangsiapa yang kafir kepada
Allah sesudah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang
yang terpaksa, padahal hatinya tetap tenang keimanan. Akan tetapi orang
yang menerima kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya
azab yang besar". (QS. Al-Nahl, 106).
Jika kondisi tidak memaksa dan tidak ada
pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak, atau perlakuan
orang-orang Nasrani sekelilingnya, maka tidak diperbolehkan baginya
mengucapkan Selamat Natal.
Kita ikut yang mana?
Menurut kami, pendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh "hitam" dan "putih", tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.
Menurut kami, pendapat ketiga ini lebih kuat karena menetapkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi. Pertama, persoalan hukum yang bersifat ijtihadi (debatable dan tidak ada dalil secara langsung), maka keputusannya tidak boleh "hitam" dan "putih", tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi yang mengitarinya. Ini merupakan prinsip Ushul Fiqh.
Kedua, dalam kaidah fiqh ditegaskan
bahwa: keluar dari kungkungan khilaf (perbedaan pendapat) merupakan
anjuran syariat. Artinya, jika kita berpegang pada pendapat yang
mengharamkan saja, berarti kita menafikan pendapat yang menganjurkan;
dan begitu sebaliknya. Maka pendapat ketiga (yang mempertimbangkan sikon
dengan hukum yang berbeda), adalah solusi agar kita keluar dari
kungkungan khilaf tersebut. Wallahu a'lam.
Popular Posts
Total Pageviews
Categories
- " Rencanaku Dengan Tuhan " tapi bukan LDR (7)
- Guyonan Cak Jahlun (6)
- info menarik (2)
- Kabar PP.Tebuireng (16)
- KIMIA (1)
- mass Aliyah (1)
- Materi ICP Grade 8 (3)
- Puisi (1)
- tutorial (8)
- Umum (18)
Blogroll
Blog Archive
M.Echa Ardiansyah. Powered by Blogger.
Pages
Copyright ©
M.Echa Ardiansyah | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com

