Tebuireng.org - 1. Ustadz yang baik, kemarin saya baca dalam situs ini tentang hukum memakan Bekicot dan Kodok (www.tebuireng.org). Saya ingin tanya untuk hukum memakan Kepiting bagaimana karena saya masih ragu. Terima kasih atas jawabannya
Fitra Wahyudi @FitraWahyudi
2. Ustadz, saya ingin tanya tentang hukum memakan Ular?
Anonim
Jawaban:
1). Kepiting halal karena tidak hidup di dua alam. Kepiting bernafas dgn insang, sama spt ikan. Namun begitu Kepiting mampu hidup di darat slama 4-5 hari. Hewan tersebut tidak pernah bertelur di darat karena pasti mati (Nihayatul Muhtaj 8/150, Mughni al-Muhtaj 4/297, & hasil pnelitian Dr.Sulistiono dari IPB)
2).Tentang ular, ulama beda pendapat. Karena dalilnya hanya memerintahkan untuk membunuh karena berbahaya, bukan melarang memakannya. (Bidayatul Mujtahid 1/344). Wallahu A'lam
A. Mubarok Yasin
0 comments:
Post a Comment