Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr Wb, Bapak Profesor
yang saya hormati. Setelah berkembangnya zaman, dunia medis sekarang mempunyai
obat yang bisa menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, biasanya wanita
memakai obat ini bertujuan agar dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna
ataupun menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Lantas bagaimanakah hukum
memakai obat tersebut menurut fiqih?
(Ayu Puspita
: Mojokerto)
Jawaban :
Wa'alaikumussalam Wr. Wb., Mbak Ayu yang
hormati. Haid (menstruasi) adalah bagian dari kodrat perempuan dan
ketentuan
Allah SWT yang pasti ada manfaat dan hikmahnya bagi permpuan itu
sendiri. Tentang detail manfaat dan hikmah haid tentu menjadi wilayah
kewenangan dan
otoritas intelektual para dokter spesialis kandungan. Rasulullah SAW
dalam
hadis shahih yang diriwayatkan oleh al-Buklhariy dan Muslim menyatakan
(yang
maknanya): Ini (haid) merupakan ketentuan Allah SWT yang ditetapkan bagi
anak-anak wanita Adam.
Terhadap perempuan yang sedang haid
diberikan beberapa kemudahan dan perkecualian, yaitu: tidak usah mengerjakan
shalat wajib dan tidak perlu mengqadla'nya (menggantinya); tidak boleh
mengerjakan puasa tetapi harus mengqadla'nya. Dalam hadis shahih yang
diriwayatkan oleh al-Jama'ah (mayoritas ahli hadis) dari 'Aisyah RA, berkata
(yang maknanya): Dahulu pada zaman Rasulullah, jika kami haid diperintahkan
mengqadla' puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadla shalat. Perempuan
yang sedang haid juga tidak boleh disetubuhi (al-Baqarah ayat 222), tidak boleh
masuk dan diam di masjid (hadis riwayat Abu Dawud), tidak boleh membaca dan
menyentuh/membawa mushaf al-Qur'an (hadis riwayat at-Turmudziy dan Ibnu Majah),
tidak boleh diceraikan (surat at-Thalaq ayat 1 dan hadis riwayat al-Jama'ah
kecuali al-Bukhariy) dan tidak boleh thawaf (hadis riwayat al-Bukhariy dan
Muslim).
Zaman sekarang, dunia medis menawarkan
obat untuk menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, sehingga mereka dapat
menunaikan ibadah haji dengan sempurna dan melaksanakan puasa Ramadan sebulan
penuh tanpa harus mengqadla'nya. Dalam hal ini Syaikh Mar'i al-Maqdisiy, Syaikh
Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzhab Hanbali) dan Syaikh Yusuf
al-Qardlawiy (ahli fiqih kontemporer) berpendapat, bahwa perempuan yang
mengkhawatirkan puasa atau hajinya tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan
obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena perempuan itu sulit
mengqadla' puasanya atau menyempurnakan hajinya, sedangkan nas (dalil) untuk
melarang penundaan haid itu tidak ada. Apalagi sampai saat ini tidak ada temuan
medis, bahwa obat penundaan haid itu dapat menimbulkan bahaya bagi pemakainya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sidang
Komisi Fatwa tahun 1984 menetapkan, bahwa:
Penggunaan pil antihaid untuk kesempurnaan
haji, hukumnya adalah mubah (boleh)
Penggunaan pil antihaid dengan maksud agar
dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh, pada dasarnya makruh (tidak
disukai). Tetapi bagi perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengqadla'
puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah
(boleh)Penggunaan pil antihaid selain dari dua ibadah tersebut di atas,
tergantung pada niatnya. Apabila untuk perbuatan yang menjurus pada pelanggaran
hukum agama maka hukumnya haram.
Ulama sepakat menyatakan , bahwa penundaan
haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah haji dan puasa tidak
dibenarkan. Demikan juga
untuk shalat, karena shalat yang tertinggal selama haid tidak perlu diqadla'.
Hal ini sesuai hadis 'Aisyah yang diriwayatkan oleh al-Jamaah menyatakan (yang
maknanya): Dahulu pada zaman Rasulullah, jika kami haid diperintahkan
mengqadla' puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadla shalat.
Mengenai perempuan yang tidak mau haid
sama sekali, dengan cara minum obat antihaid atau cara apapun lainnya, menuruit
saya, haram hukumnya dengan alasan:
Menyalahi fitrah dan kodrat diri sebagai
perempuan yang berarti mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen. Allah SWT
mengecam keras upanya mengubah ciptaan secara permanen (berdasar makna surat
an-Nisa 119): Dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, akan
membangkintkan angan-angan kosong pada mereka, akan menyuruh mereka (memotong
telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT) lalu benar-benar mereka mengubahnya.
Barangsiapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah SWT, maka
sungguh menderita kerugian yang nyata.
Walaupun saya belum tahu apa sudah ada
penelitian medis tentang bahaya perempuan yang menahan darah haidnya dalam
waktu lama apa belum, tapi berdasar keyakinan , bahwa pelanggaran terhadap
fitrah itu pasti berakibat negatif dan membahayakan diri, maka penundaan haid
secara permanen pasti berbahaya bagi kesehatan perempuan yang bersangkutan.
Oleh karena itu perbuatan ini pasti dilarang dalam Islam sesuai firman Allah
SWT dalam surat al-Baqarah 195 (yang maknanya): Dan belanjakanlah (hartamu)
di jalan Allah SWT, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kehancuran. Berbuat baiklah, karena sungguh Allah SWT menyukai orang-orang yang
berbuat baik. Demikian pula sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan
Ibnu Majah (yang maknanya): Siapapun tidak boleh berbuat apapun yang
membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kesimpulan:
Haid adalah fitrah perempuan yang telah
ditetapkan Allah SWT yang pasti ada manfaat dan hikmahnya.Perempuan yang sedang
haid mendapat beberapa kemudahan dan perkecualian, yaitu: tidak usah
mengerjakan shalat wajib dan tidak perlu mengqadla'nya (menggantinya); tidak
boleh mengerjakan puasa tetapi harus mengqadla'nya; tidak boleh disetubuhi;
tidak boleh masuk dan diam di masjid; tidak boleh membaca dan menyentuh/membawa
mushaf al-Qur'an; tidak boleh diceraikan dan tidak boleh thawaf.Perempuan yang
mengkhawatirkan puasa atau hajinya tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat
untuk menunda haidnya.
Ulama sepakat menyatakan , bahwa penundaan
haid dengan menggunakan obat antihaid selain untuk ibadah haji dan puasa tidak
dibenarkan.
Perempuan yang tidak mau haid sama sekali
(penundaan haid secara permanen), dengan cara minum obat antihaid atau cara
apapun, hukumnya haram karena menyalahi fitrah dan kodrat diri sebagai
perempuan yang berarti mengubah ciptaan Allah SWT secara permanen. Pelanggaran
terhadap fitrah itu pasti berakibat negatif dan membahayakan diri, maka pasti
berbahaya bagi kesehatan perempuan yang bersangkutan. Wallaahu a'lam.
0 comments:
Post a Comment